Langsung ke konten utama

Membaca Quran dan Dzikir tanpa Menggerakkan Lidah dan Bibir

Membaca Quran dan Dzikir dengan Hati Tapi Tak Menggerakkan Lidah dan Bibir

سؤال:

هل يُكتب أجر قراءة القرآن وذكر الله بالقلب بدون تحريك الشفتين؟

Apakah dituliskan pahala membaca Quran dan Dzikir pada Allah dengan hati tanpa menggerakkan bibir?

الجواب:

لا تسمى قراءة ما لم يتحرك اللسان والشفتان، وأما مجرد إمرار القرآن أو الذكر على القلب فإن هذا نوع تفكر وليس بقراءة، ولا يترتب عليه الأجر المُرتب على القراءة من ترتيب عشر حسنات لكل حرف من القرآن، ولا يتأدَّى ما جاء من الحث على الأذكار وما رُتب عليها على مجرد إمرارها على القلب، نعم، التفكر له أجرُه وله ثوابُه، ولكن الأجور المُرتبة على القراءة لا ينالها من أمرّ القراءة على قلبه فقط؛ لأنه لا يَصدق في حقه أنه قرأ، ولا يَصدق في حقه أنه ذَكَر، وإنما هو مجرد تفكر، وهو مأجور على ذلك، لكن غير أجر القراءة؛ لأن القراءة لا بد فيها من تحريك اللسان والشفتين.

Jawaban :
Tidak dinamakan membaca apa² jika lisan dan bibir tak bergerak. Adapun jika memperhatikan Quran atau sekedar berdzikir dalam hati maka ini jenis Tafakkur dan bukan membaca. Tak diganjar pahala baca yang bertingkat² dari tingkatan 10 kebaikan setiap hurufnya. Tidak dianggap memenuhi apa-apa dari motivasi yang datang dan janji ditingkatkan balasan pahalanya jika hanya sekedar di hati saja. Ya, Tafakkur memang berpahala dan akan dibalas, namun tak mendapatkan pahala baca yang bertingkat-tingkat jika hanya di hati saja. Karena ia tidak memenuhi haknya bahwasanya ia untuk dibaca. Tidak pula memenuhi bahwasanya ia itu untuk diucapkan. Ia hanya tafakkur (memikirkan), dan ia diberi pahala atas itu, tapi sekali lagi bukan pahala baca. Karena bacaan HARUSLAH MENGGERAKKAN LISAN DAN DUA BIBIR.

--Syaikh Abdul Karim Khudhair--
(salah satu Ahli Hadits dan Ulama Besar Saudi Arabia)

Diterjemahkan dan ditulis ulang oleh:
✍🏻 _Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar_

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...