Langsung ke konten utama

Menyebarkan Hadits yang Belum Diketahui Keshahihannya

*Menyebarkan Hadits yang Belum Diketahui Keshahihannya*

سؤال:
تأتيني كثير من الأحاديث على هاتفي ولا أعلم صحتها، فكيف أتأكد من صحتها؟ وهل يجوز أن أنشرها للناس ليستفيدوا منها وأنا لا أعلم صحتها؟

"Datang padaku banyak sekali hadits² melalui ponsel sementara aku tak tahu keshahihannya. Maka bagaimana aku memastikan keshahihannya?
Dan apakah boleh aku menyebarkannya kepada manusia agar mereka mengambil faedah dari hadits tersebut sementara aku tak tahu keshahihannya?"

الجواب:
إذا جاءك الحديث، أو سمعت حديثًا من خلال الهاتف أو من خلال متحدث إذا لم يكن من أهل العناية فعليك أن تتأكد، ولا يُنشر عن طريقك حديث لم يثبت عن النبي -عليه الصلاة والسلام- وتُضيفه إليه؛ لأنه جاء في الحديث الصحيح «من حدث عني بحديث يُرى أنه كذب فهو أحد الكاذبِين» في (مقدمة مسلم) [1/8]، فعلى الإنسان أن يحتاط ويهتم لهذا الأمر، ولا ينشر ولا يعمل إلا بحديث ثبت عن النبي -عليه الصلاة والسلام-. ويتأكد من صحتها من خلال مراجعة كتب الحديث: كتب السنة وكتب التخريج إذا كان متأهلًا لذلك، فإن لم يكن متأهلًا لذلك بأن كان لا يعرف كيف يتعامل مع كتب الحديث فإنه يَسأل عنها من يعرف ذلك، والله أعلم.

"Jika telah datang padamu hadits, atau engkau telah mendengar satu hadits melalui ponsel atau melalui orang yang berbicara, jika  Ia bukan orang yang dapat dipercaya (keilmuannya) maka wajib bagimu memastikan terlebih dahulu, dan tak boleh disebarkan olehmu satu hadits pun yang tidak tsabit dari Nabi -'alayhis shalaatu wassalaam- dan kau kaitkan dengan beliau. Karena telah datang hadits shahih:

_Sesiapa yang mengatakan dariku satu hadits saja, sementara disangka bahwasanya itu dusta, maka yang menyampaikan tersebut adalah salah satu dari para pendusta._ (Muqaddimah Muslim, 1/8)

Maka wajib bagi manusia agar berhati dan memperhatikan perkara ini. Tidak boleh menyebarkan dan mengamalkan kecuali berdasarkan hadits yang telah kokoh datangnya dari Nabi -'alayhis shalaatu wassalaam-.

Hendaknya ia memastikan terlebih dahulu keshahihannya dengan merujuk pada kitab-kitab hadits: kitab-kitab sunnah dan kitab-kitab takhrij jika ia ahli dalam hal tersebut. Namun jika ia bukan ahlinya (awam) untuk itu, yaitu bahwasanya ia tak mengerti bagaimana berinteraksi dengan kitab-kitab hadits, maka ia harus bertanya tentangnya pada yang mengerti. Wallahu A'lam."

==Syaikh Abdul Karim Khudhair, hafidzhahullah==
(Salah satu Muhaddits dan Ulama Besar Saudi Arabia)

Diterjemahkan dan ditulis ulang oleh:
✍🏻 _Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar Al-Atsariy_

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...