Langsung ke konten utama

Hukum Menggunakan Jam Tangan Berlambang Salib

Tanya:
Ustadz, bagaimana hukumnya menggunakan jam tangan yang ada gambar salibnya?

Jawab:
Selama ia berupa salib dan beneran salib, alias memang dimaksudkan sebagai salib. Maka tidak ada beda antara dalam rangka mengagungkannya ataupun memang logo perusahaan. Kita harus menjauhinya dan tidak mengenakannya. Sebagaimana difatwakan banyak ulama termasuk Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahumahullah, Syaikh Al-Faqihiy, dsb.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibunda 'Aisyah رضي الله عنها,

أن النبي صلى الله عليه وسلم: لم يكن يترك في بيته شيئا فيه تصاليب إلا نقضه

"Bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم tidak meninggalkan sedikitpun di rumahnya berupa salib kecuali pasti beliau akan membuangnya." (Riwayat Al-Bukhariy)

Begitu pula dalam Kasysyāful Qina' disebutkan,

ويكره جعل صورة الصليب في الثوب ونحوه ـ كالطاقية والدراهم والدنانير والخواتيم وغيرها...

"...dan Tidak disukai menyematkan gambar salib di pakaian dan semisalnya seperti peci, uang dirham, dinar, cincin, dan lain-lain..." 

Maksud "Tidak disukai" disini adalah haram sebagaimana dalam Al-Inshāf disebutkan,

ويحتمل تحريمه، وهو ظاهر

"dan dimungkinkan pengharamannya. Inilah yang nampak."

Karena dalam mufradat madzahib, lafadzh "yukroh" itu biasanya diarahkan ke tahrīm (pengharaman) di beberapa madzhab.

Namun jika ia sebuah benda berbentuk salib namun tidak dimaksudkan sebagai salib semisal tiang jemuran, beberapa alat hitung, beberapa alat timbang (neraca), dan semisalnya. Atau juga berupa logo merek yang kebetulan mirip padahal tidak dimaksudkan kesana serta tidak sengaja, tidak pula bentuk pengagungan terhadap bentuk tersebut. Maka tidaklah mengapa. Demikian fatwa para ulama yang kami ketahui.

Hanya saja sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) para ulama tetap menyuruh kita menjauhi apalagi jika ada alternatif lain selain benda tersebut. Sebab kita tidak bisa memastikan motif perusahaan tersebut bagaimana. Bagaimanapun juga selaku muslim kita harus berupaya menjauhi setiap hal yang mirip dengan milik kuffar atau perbuatan mereka dengan dalil yang sudah ma'ruf bagi kita,

من تشبه بقوم فهو منهم

Wallahu Waliyyut Taufiiq.

Akhukum,
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar

قناة أبي حازم محمد تيغوه أزهر
علوم القرآن وعلوم الحديث وعلوم الفقه
https://t.me/Abu_Hazim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...