Langsung ke konten utama

Hukum Meminta Perkara Dunia dalam Shalat

Penanya:
Bagaimana hukum minta mobil, minta jodoh, minta rumah, dan semisalnya di tasyahud akhir dalam shalat, bolehkah?

Jawaban:
Ada 2 pendapat disini. Pertama, pendapat yang melarang. Bahkan bisa membatalkan shalat. Ini pendapat sebagian Hanabilah.

Seperti dalam kitab Akhsharul Mukhtasharat Imam Ibnu Badran Al-Hanbaliy menulis,

وتبطل بدعاء أمر الدنيا

"dan batal shalat dengan do'a minta perkara dunia." (Akhsharul Mukhtasharat, hal. 114, cet. Dārul Basyā-ir al-Islāmiyyah)

Syaikh Muhammad Nashir al-'Ajmiy memberikan komentar,

أي بما يكون مختصا بالدنيا كقوله: اللهم ارزقني دارا واسعة وبساتين. وأما لو قال: اللهم ارزقني مالا لأنفقه في الخير ودارا واسعة لضيفان فلا تبطل.

"Yaitu do'a yang dikhususkan untuk kepentingan dunia saja. Seperti perkataan: 'Ya Allah berikan rizqi padaku berupa rumah yang luas beserta kebun-kebun'. Adapun apabila ia berdo'a: 'Ya Allah rizqikan padaku harta agar aku bisa berinfaq dalam kebaikan dan rumah yang luas untuk menjamu para tetamu', maka tidak membatalkan shalat."

Sehingga maksud larangan tersebut tidak umum.

Pendapat kedua adalah membolehkan. Mereka berdalil dengan hadits dari sahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu,

ثم يتخير من المسألة ما شاء. (رواه البخاري ومسلم)

"...Kemudian seseorang memilih dari permintaan sekehendaknya." (Riwayat Al-Bukhariy dan Muslim)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin mengatakan,

وقوله «ما شاء» لفظ عام؛ لأن (ما) اسم موصول، والاسم الموصول يفيد العموم، فيقتضي جواب الدعاء بما شاء من أمور الدين وأمور الدنيا والآخرة...

"Perkataan, 'ما شاء' (sekehendaknya) disini lafadzhnya umum. Karena ما merupakan Isim Maushul, dan isim maushul itu memberi faedah umum. Sehingga itu berkonsekuensi bahwa jawaban dari do'a 'sekehendaknya' tersebut masuk di dalamnya perkara agama, perkara dunia dan akhirat."

Adapun kami menguatkan pendapat yang kedua. Karena alasan yang telah dikemukakan Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah tadi. Selain itu ada beberapa dalil lain yang mendukung pendapat ini. Diantaranya,

ليسأل أحدكم ربه حاجته حتى يسأله الملح وحتى يسأله شسع نعله إذا انقطع

"...Hendaknya salah seorang dari kalian meminta kepada Rabb-nya seluruh kebutuhannya hingga urusan meminta garam atau minta sandal sekalipun jika ia putus." (Riwayat at-Tirmidziy)

Dalam hadits tersebut tidak dijelaskan bahwa dalam urusan dunia semisal garam dan tali sandal saja kita disuruh meminta pada Allah dan itu dibolehkan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak mengapa seseorang meminta urusan dunia baik di dalam ataupun di luar shalat. Hanya saja, jika merujuk pada pendapat sebagian Hanabilah maka akan kita dapati adab yang baik, yaitu menyertakan urusan akhirat dalam harapan-harapan duniawi kita.

Maka, meminta rumah, jodol, mobil, dan sejenisnya boleh diminta di akhir tasyahud asalkan dengan bahasa Arab. Dan alangkah lebih baik jika menyertakan niat akhirat dalam do'a tersebut.

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Beusi yang hangat, 19 Dzulqa'dah 1441 H

Muhibbukum,
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar
(Pembina Islamqu.org & Mudir Ma'had Daar El 'Ilmi Beusi)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...