Langsung ke konten utama

Kapankah Surat Dibaca Pada Hari Jum'at?

KAPANKAH SURAT AL-KAHFI DIBACA PADA HARI JUM'AT?

Penanya:
Min fadhlikum, Ustadz. Izin bertanya. Kapan waktu kita baca Al-Kahfi di hari Jum'at?
Syukron Jaziilan.

Jawaban:
Bismillâh, walhamdulillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâh.

Wa ba'du,

Membaca surat Al-Kahfi di hari Jum'at secara khusus memang banyak hadits dha'ifnya. Hanya saja ada juga yang shahihnya.

Diantara yang shahih adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id al-Khudriy radhiyallâhu 'anhu, Rasul shallallâhu 'alayhi wasallam bersabda,

" من قرأ سورة الكهف ليلة الجمعة أضاء له من النور فيما بينه وبين البيت العتيق " . (رواه الدارمي، 3407) . والحديث : صححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع " ( 6471 ) .

"Sesiapa yang membaca surat al-Kahfi malam Jum'at, maka akan diterangi cahaya antara dia dan Baitul 'Atîq (Ka'bah)." [Riwayat ad-Dârimiy, 3407]

Syaikh al-Albaniy menshahihkan haditsnya dalam "Shahîhul Jâmi', 6471".

Berkata al-Munâwiy,

قال المناوي :

قال الحافظ ابن حجر في "أماليه" :  كذا وقع في روايات" يوم الجمعة " وفي روايات " ليلة الجمعة"، ويجمع بأن المراد اليوم بليلته والليلة بيومها .
" فيض القدير " ( 6 / 199 ) .

"Berkata al-Hâfidzh Ibnu Hajar dalam Amâlîh: 'Ada riwayat hari Jum'at, dan riwayat yang lain malam Jum'at. Sehingga di-jama' antara keduanya bahwa yang dimaksud adalah malam dan siang harinya'." [Faidhul Qadîr, 6/199]

Al-Munâwiy juga berkata,

فيندب قراءتها يوم الجمعة وكذا ليلتها كما نص عليه الشافعي رضي اللّه عنه.
"فيض القدير" ( 6 / 198 ).

"Maka disunnahkan membacanya di hari Jum'at begitu pula malam harinya sebagaimana yang dijelaskan Asy-Syâfi'iy rahimahullâh." [Faidhul Qadîr, 6/198]

Sampai sini kita fahami bahwa ia bisa dibaca MALAM JUM'AT dan HARI JUM'AT.

Kapan mulai dan batas akhirnya?

Dijelaskan oleh Syaikh Al-Munajjid hafidzhahullâh,

فيكون وقت قراءتها من غروب شمس يوم الخميس إلى غروب شمس يوم الجمعة

"Maka waktu membacanya adalah dari TERBENAMNYA MATAHARI HARI KAMIS hingga TERBENAMNYA MATAHARI HARI JUM'AT." [https://islamqa.info/ar/answers/]

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.

Wallâhu Waliyyut Taufîq

✍🏻 Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar (Mudir Ma'had Daar El 'Ilmi Beusi)

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim
Facebook:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o
Instagram:
https://www.instagram.com/invites/contact/?i=7asnwwntgq9b&utm_content=2hh8j1y
Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o
Blog:
muqrifaqih.blogspot.com
Website:
islamqu.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...