Langsung ke konten utama

MENAMPAKKAN DOSA DI DEPAN MANUSIA ATAU MENYEMBUNYIKANNYA

Penanya:
"Ustadz, mana yang lebih besar dosanya antara menampakkan di depan manusia dengan secara sembunyi-sembunyi?"

Jawaban:
Bismillâh walhamdulillâh, wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi,

Ammâ ba'du,

Adapun ketika seseorang berbuat dosa di depan manusia maka ini termasuk ke dalam al-Mujâhirah. Pada asalnya dalam hal ini berbuat dosa secara tersembunyi alias ketika bersendiri lebih ringan darinya. Karena ada hadits,

كل أمتي معافى إلا المجاهرين

"Setiap ummatku dimaafkan kesalahannya kecuali para Mujâhirin." [Riwayat Al-Bukhariy]

Siapa al-Mujâhirïn ini? Yaitu mereka yang berbuat dosa dan maksiat secara terang-terangan di depan manusia.

Mengapa mereka diancam keras? Karena salah satu alasannya adalah mereka inspirator dosa dan maksiat bagi orang lain. Sementara Allah tidak suka jika fahisyah tersebar. Sebagaimana firman-Nya,

اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَا حِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَا بٌ اَلِيْمٌ ۙ فِى الدُّنْيَا وَا لْاٰ خِرَةِ ۗ وَا للّٰهُ يَعْلَمُ وَاَ نْـتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."
(QS. An-Nur 24: Ayat 19)

Allah juga tidak suka jika keburukan lain --selain perbuatan-- semisal perkataan yang buruk diucapkan terang-terangan di tengah manusia kecuali bagi orang yang terdzhalimi. Ini isyarat juga bahwa Allah tidak suka bahwa dosa dan maksiat dilakukan terang-terangan.

لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَــهْرَ بِا لسُّوْٓءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا

"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 148)

قال البغوي- رحمه الله- في تفسير الآية: "يعني لا يحب الله الجهر بالقبح من القول إلا من ظلم" [تفسير البغوي 1/304]

Telah berkata Imam Al-Baghawiy -rahimahullâh- tentang tafsir ayat di atas, "yakni Allah tidak menyukai keburukan yang ditampakkan berupa perkataan buruk kecuali seseorang yang didzhalimi." [Tafsir al-Baghawiy, 1/304]

Namun akan sangat berbahaya jika seseorang itu beramal baik secara terang-terangan dalam keadaan riya, sementara ia terbiasa berbuat dosa di kesendiriannya. Di beberapa keadaan seperti seseorang yang gemar menampakkan amal shalih agar dipuji, namun ketika menyendiri ia berasyik masyuk dengan keharaman dan itu jadi kebiasaan. Ia bisa sampai pada derajat melakukan dosa besar. Sebagaimana datang dari hadits Tsaubân radhiyallâhu 'anhu, dari Nabi shallallâhu 'alayhi wasallam bahwasanya beliau bersabda,

« لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا »

"Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan membawa banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah, Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang berterbangan.”
Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sifatkan mereka pada kami agar kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.”

Rasûlullâh shallallâhu ‘alayhi wasallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” [Riwayat Ibnu Majah. Al-Hafizh Abu Thâhir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].

Kata Syaikh Al-Albaniy, maksudnya jika ia ada kesempatan berbuat dosa maka ia segera menerjangnya.

Kata Syaikh Muhammad bin Mukhtar asy-Syinqithiy memberi isyarat bahwa yang merobek tirai itu pelakunya tidak merasa bersalah dan tanpa penyesalan setelahnya, alias menghalalkan perbuatan tersebut. Itu yang akan berterbangan amal shalihnya.

Sehingga kesimpulannya,

1. Dosa yang ditampakkan di depan manusia lebih besar bahayanya dan dosanya daripada dalam keadaan sendiri, jika pelakunya pada asalnya orang yang baik. Hanya saja syahwat mengalahkannya di beberapa waktu di kala ia sendiri.

2. Dosa ketika sendiri bisa lebih berbahaya jika pada dasarnya pelakunya orang yang suka riya di tengah manusia ketika beramal shalih, sementara ketika bersendiri ia terbiasa melakukan dosa tanpa merasa bersalah dan tanpa penyesalan setelahnya alias menghalalkan perbuatan dosa tersebut.

Wallâhu Waliyyut Taufîq,
Washallillâhumma 'ala an-Nabiyyi wa 'alâ âlihî wa shahbihî wasallîm.

Sesaat setelah hujan mengguyur Ma'had Daar El 'Ilmi, 4 Rajab 1442 H.

Akhukum,
Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim

Blog:
http://muqrifaqih.blogspot.com

Website:
http://Islamqu.org

Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...