Langsung ke konten utama

MENANGGUNG HIDUP PARA ULAMA

Diantara hal unik sekaligus cerdas adalah kebiasaan Imam Ibnul Mubârak rahimahullâh. Yaitu beliau membiayai kehidupan para ulama di zamannya. Shadaqahnya khusus ditujukan untuk para ahli ilmu.

Ketika dikatakan padanya,

لو عممت به غيرهم

"Kalaulah kau berikan juga secara umum pada selain mereka (para ulama) tentu lebih baik."

Maka beliau menjawab dan memberi alasan,

إني لا أعرف بعد مقام النبوة أفضل من مقام العلماء، فإذا اشتغل قلب العالم بالحاجة لم يتفرغ للعلم، ولا يقبل على تعليم الناس، فرأيت أن أعينهم وأكفيهم حاجاتهم؛ لتفرغ قلوبهم للعلم، وينشطوا لتعليم الناس. [قوت القلوب]

"Aku tidak tahu setelah tingkatan kenabian yang lebih afdhal selain para ulama. Jika hati seorang 'Alim sibuk mengurusi hajatnya sendiri (tidak ada yang menanggung hidupnya) maka ia tak punya waktu untuk mengajarkan ilmunya, dan ia tak akan menerima tawaran untuk mengajari manusia. Maka aku bermaksud menolong dan mencukupi kebutuhan mereka, agar hati mereka merasa senggang untuk mengajarkan ilmu serta mereka akan rajin dan bersemangat dalan mengajari manusia." [Qûtul Qulûb]

Perhatikan betapa agung niat beliau. Betapa cerdas strategi beliau. Bandingkan dengan keadaan sekarang, dimana kaum muslimin kurang begitu perhatian terhadap para Ustadz, guru ngaji, guru agama, santriwan-santriwati, terutama yang berada di kampung-kampung.

Mereka (para ustadz dsb) memang tak pernah mengharapkan pemberian dalam pengajaran dan dakwahnya, namun perhatian kaum muslimin akan membuat mereka tak tersibukkan dengan urusan perutnya dan perut keluarganya, dan sibuk dalam mengajari ummat secara lebih luas lagi.

Bayangkan jariyah yang akan mengalir kepada mereka yang menanggung kehidupan para ulama. Setiap kali tercetak ahli ilmu, ahli ibadah, orang shalih melalui mereka, maka akan terus mengalir pahalanya untuk mereka yang bersedekah. Inilah mungkin alasan cerdas yang mendasari Imam Ibnul Mubârak melakulan itu.

Wallâhu A'lam.

✍🏻 Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim

Website:
http://Islamqu.org

Blog:
http://muqrifaqih.blogspot.com

Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...