Langsung ke konten utama

MENJAMAK SHALAT JUM'AT DENGAN SHALAT ASHAR

Penanya:
Ustadz, bolehkah shalat Jum'at di-jamak dengan ashar?

Jawaban:
Bismillâh,
Walhamdu lillâh wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâh,
Ammâ ba'du,

Dimaklumi bahwa diantara keagungan agama ini adalah jika ada masyaqqah (kesulitan) maka hendaknya dimudahkan, yaitu dengan adanya rukhshah (keringanan) disamping adanya 'azimah (perkara yang sudah baku).

Salah satu rukhshah adalah adanya shalat Jamak (mengumpulkan dua shalat), ketika memang ada udzur berupa sakit, hujan dan sebagainya.

Namun bukan berarti kita terlalu bermudahan, seenaknya mengambil rukhshah tanpa ketentuan-ketentuan yang dijelaskan para ulama. Seperti misalnya Jamak antara dzhuhur dan ashar, Shalat Jum'at dengan ashar. 

Bagaimana penjelasannya?

Berikut kami jelaskan secara ringkas, dan kami akan mengerucutkan pada pendapat yang kami pilih dalam hal ini.

Jamak shalat dzhuhur dengan ashar, maghrib dan isya, dibolehkan jika ada udzur. Namun para ulama berbeda dalam memberikan batasan.

Madzhab Syafi'iyyah menjelaskan bolehnya jamak dzhuhur dan ashar, maghrib dan isya, ketika ada hujan, sakit, safar, dan sebagainya. Begitu pula untuk shalat Jum'at dengan shalat ashar, mereka membolehkannya.

Al-Bujairamiy berkata dalam kitab Hasyiyah 'alal Khathîb,

ويجوز للحاضر في المطر أن يجمع ما يجمع بالسفر، ولو جمعةً مع العصر (في وقت الأولى منهما).
 
"Dan boleh bagi yang hadir (bukan musafir) ketika hujan untuk menjamak sebagaimana bolehnya jamak dikarenakan safar, walaupun juga shalat Jum'at dengan ashar (di awal waktu keduanya)." [http://iswy.co/e1726b]

Sementara Jumhur (Mayoritas) ulama tidak demikian. Madzhab Hanafiyah melarang Jamak antara dzhuhur dan ashar kecuali hanya di 'Arafah dan Muzdalifah, dalam rangka berhaji. Malikiyah dan Hanabilah melarang jamak dzhuhur dan ashar karena hujan, tapi membolehkan jika karena safar dan sakit. Begitu pula untuk shalat jum'at dan ashar mereka melarang jamak antara keduanya.

Ringkasnya, Jumhur melarang jamak antara Jum'at dan Ashar baik karena hujan maupun safar. Apalagi jika tidak ada udzur.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimin rahimahullâh mengatakan dalam Asy-Syarhul Mumti',

لا يصح أن يجمع إليها العصر؛ وذلك لأنَّ الجُمُعة صلاة مُنفردة مستقلة في شروطها وهيئتها وأركانها، وثوابها أيضًا؛ ولأن السُّنَّة إنما وردت في الجمع بين الظهر والعصر، ولم يرد عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنَّه جمع العصر إلى الجمعة أبدًا، فلا يصح أن تُقاس الجمعة على الظُّهر؛...

"Tidak sah menjamaknya (shalat Jum'at) dengan shalat ashar. Karena shalat Jum'at adalah shalat tersendiri dalam syaratnya, tatacaranya, rukun-rukunnya, pahalanya juga. Dan As-Sunnah menunjukkan adanya Jamak antara Dzhuhur dan Ashar saja, dan tidak pernah terjadi pada Nabi shallallâhu 'alayhi wasallam bahwasanya beliau menjamak antara Shalat Jum'at dan Ashar selama beliau hidup. Dan tidak sah menqiyaskan antara Jum'at dengan Dzhuhur..." [http://iswy.co/e1726b]

Pendapat inilah yang kami pilih, yaitu tidak boleh menjamak shalat Jum'at dengan Shalat Ashar dengan beberapa alasan,

Pertama, Allah berfirman,

...اِنَّ الصَّلٰوةَ كَا نَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

"...Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 103)

Allah menjelaskan secara mujmal (global) dalam ayat ini bahwasanya shalat lima waktu sudah ditentukan waktu-waktunya. Sehingga ketika keluar dari waktunya shalat tersebut tidak sah.

Shalat Ashar berbeda waktunya dengan shalat Jum'at, maka tidak bisa melaksanakan shalat ashar di waktu shalat Jum'at.

Kedua, Dzhuhur tidak bisa diqiyaskan dengan Shalat Jum'at karena shalat Jum'at adalah shalat tersendiri. Perbedaan antara keduanya lebih dari 20 hukum.

Ketiga, meniadakan adanya Jamak pada shalat Jum'at dan Shalat Ashar adalah pendapat yang lebih hati-hati serta keluar dari khilaf. Sebagaimana kaidah fiqih mengatakan,

الخروج من الخلاف مستحب

"Keluar dari khilafnya (para ulama) adalah mustahabb (disukai)."

Maka tidak boleh menjamak antara Shalat Jum'at dan Ashar dengan beberapa alasan di atas.

Wallâhu Waliyyut Taufîq

✍🏻 Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim

Blog:
http://muqrifaqih.blogspot.com

Website:
http://Islamqu.org

Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...