Langsung ke konten utama

STATUS BARANG TEMUAN

📝 Seri : Fiqih

Penanya:
Izin bertanya ustadz, apakah barang temuan yang ada pada kita bisa kita miliki setelah mengumumkannya selama satu tahun, sementara pemiliknya tak juga didapati?

Jawaban:
Bismillâh, walhamdulillâh, wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi,

Ammâ ba'du,

Jika memang telah diumumkan selama setahun tapi pemiliknya tak juga ditemukan, maka boleh diambil dan dimanfaatkan, kecuali unta. Sebab telah datang larangannya khusus bagi unta. Rasul shallallâhu 'alayhi wasallam bersabda ketika ditanya tentang unta yang tersesat,

ما لك ولها؟ دعها فإن معها سقاءها وحذاءها ترد الماء وتأكل الشجر حتى يجدها ربها

"Bagaimana kamu ini, biarkan dia, unta itu selalu membawa sepatunya dan tempat airnya sehingga ia bisa hilir mudik mencari air dan makan rerumputan hingga pemiliknya menemukannya." [Riwayat al-Bukhâriy dan Muslim]

Adapun selain unta, maka ketentuan bolehnya mengambil setelah setahun diumumkan menjadi berlaku.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan,

"Ya, jika ia sudah mengumumkannya selama setahun tapi belum juga menemukan pemiliknya, maka barang tersebut menjadi milik penemunya..." (https://binothaimeen.net/content/1076)

Begitu juga ketika setelah masa mengumumkan habis kemudian ia menjual barang tersebut, maka hasil penjualannya adalah untuk dirinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin kembali mengatakan,

وإذا كان قد باعها الآن فالثمن له؛ لأنه إذا تمت سنة على اللقطة ولم يوجد صاحبها بعد التعريف فإنها لمن وجدها

"dan jika ia telah menjualnya sekarang, maka hasil penjualannya untuk dirinya. Karena jika telah sempurna masa setahun pada barang temuan dan pemiliknya tak ditemukan setelah diumumkan maka barang tersebut untuk penemunya." (https://binothaimeen.net/content/1076)

Wallâhu A'lam

Semoga bermanfaat,
Wa shallillâhumma 'alâ nabiyyinâ Muhammad wa 'alâ âlihî wa shahbihî wasallim.

Muhibbukum,
Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar

Telegram:
https://t.me/Abu_Hazim

Youtube:
https://youtu.be/UCKlEi7EW8o

Blog:
muqrifaqih.blogspot.com

Website:
Islamqu.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...