Langsung ke konten utama

Faedah Seputar Basuhan Wudhu

Jika kita perhatikan beberapa riwayat tentang wudhu, maka kita akan dapati bahwa Rasul shallallâhu 'alayhi wasallam terkadang melakukan 1, 2, atau 3 kali basuhan pada anggota-anggota wudhu yang dibasuh. Terkadang juga mengkombinasikan basuhan dalam sekali wudhu. Seperti hadits berikut ini, 

...ثم أدخل يده في التور، فغسل وجهه ثلاثا، ثم أدخل يديه فغسلهما مرتين إلى المرفقين. 

"...Kemudian beliau memasukkan tangannya ke bejana lalu membasuh wajahnya 3 kali. Terus beliau memasukkan kedua tangannya dan membasuh keduanya 2 kali hingga ke siku." [Al-Bukhâriy dan Muslim]

Berkata an-Nawawiy rahimahullah,

إن هذا جائز، ولكن المستحب تطهير الأعضاء كلها ثلاثا ثلاثا، وإنما كان مخالفتها في بعض الأوقات من النبي صلى الله عليه وسلم لبيان الجواز. 

"Ini menunjukkan kebolehan. Akan tetapi yang mustahabb adalah membasuh seluruh anggota 3 kali 3 kali. Perbedaan basuhan di beberapa waktu dari Nabi shallallâhu 'alayhi wasllam hanyalah untuk menjelaskan KEBOLEHANNYA."

Namun yang menarik disini adalah faedah yang dikemukakan oleh Syaikh Ahmad Farîd dalam Fathil 'Allâm, 

*الفائدة الأولى:* أن من السنة إسباغ الوضوء، أو الوضوء ثلاثا ثلاثا للفريضة وتخفيفه للنافلة، كما وصف ابن عباس رضي الله عنهما وضوء النبي صلى الله عليه وسلم عندما بات في بيت خالته ميمونة رضي الله عنها.
*الفائدة الثانية:* قال الإمام مالك رحمه الله: لا أحب الواحدة إلا من عالم، وذلك لأن الجاهل لو اقتصر على واحدة لا يتمها، فيكون في حكم غير المتطهر. والله أعلم.

" *Faedah Pertama:* bahwasanya bagian dari sunnah adalah memperbagus wudhu, atau wudhu dengan basuhan 3 kali 3 kali untuk shalat fardhu, dan meringankannya dengan 2 atau 1 kali untuk yang nafilah. Sebagaimana yang disifatkan Ibnu 'Abbas terkait wudhu Nabi shallallâhu 'alayhi wasallam ketika beliau menginap di rumah bibinya (Maimunah) radhiyallahu 'anha. *Faedah Kedua:* Berkata Imam Malik rahimahullah: Aku tak suka jika hanya 1 kali basuhan saja KECUALI DARI SEORANG 'ALIM. Hal itu karena orang jahil kalau mencukupkan diri dengan 1 kali basuhan ia tak akan bisa menyempurnakannya, hingga jadilah ia dihukumi bukan sedang bersuci! Wallâhu A'lam." [Fathul 'Allâm Syarhu 'Umdatil Ahkâm, hal 40 Cet. Daar Ibn al-Jawziy, Kairo]

Kesimpulan:
– Ragamnya jumlah basuhan dalam wudhu menunjukkan kebolehan melakukannya, begitu pula mengkombinasikan basuhan-basuhan tersebut dalam sekali wudhu.

– Bagian dari Sunnah adalah memperbagus wudhu. Salah satu bentuknya adalah Tatslits dalam ghasl, alias 3 kali basuhan. Sehingga yang lebih utama tentu dengan 3 kali basuhan.

– Seseorang boleh dengan 2 kali basuhan.

– Jika ia bukan 'Alim alias orang jahil, menurut Imam Malik hendaknya ia tidak mencukupkan diri dengan 1 kali basuhan karena dikhawatirkan IA TIDAK MENYEMPURNAKAN BASUHAN YANG SEKALI ITU. 

Semoga bermanfaat... 

✍🏻 Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...