Langsung ke konten utama

Perspektif Lain Mengenai Hukum Tukar Kado Anak Sekolah

Penanya:
Ustadz, Apa Hukumnya tukar kado yang biasa dilakukan anak sekolah setiap akhir tahun ajaran?

Jawaban:
Bismillâh. Wash shalâtu wassalâmu 'alâ Rasûlillâhi, wa ba'du.

Kita harus bedakan antara hadiah dan bai' (jual beli).

Kalau hadiah itu,

تمليك عين بلا عوض مع النقل إلى مكان الموهوب له إكراما

“kepemilikan atas sesuatu 'ain (barang atau jasa) tanpa memberi ganti, beserta pindahnya 'ain yang dihadiahkan ke tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk ikram (penghormatan/memuliakan).” [Al Mausû'ah al Kuwaitiyyah, 42/252]

Dalam tukar menukar hadiah tak dipersyaratkan ijab qabul. Sementara jual beli dan hibah ada syarat ijab qabul.

Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan :

وشرط الهبة إيجاب وقبول لفظا ولا يشترطان في الهدية

“Disyaratkan ijab qabul secara lafazh dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam hadiah” [Minhaj ath-Thalibin, 1/171]

Sementara Jual beli itu,

وشرعا مبادلة مال بطريق الاكتساب. 

“(Jual beli) menurut syariat adalah mengganti harta dengan harta dengan maksud komersil, yaitu mencari keuntungan." [Al-Mausû'ah al-Kuwaitiyyah, 5/9].

أي التجارة خرج به مبادلة رجلين بمالهما بطريق التبرع أو الهبة بشرط العوض فإنه ليس ببيع ابتداء

"(Yaitu tijarah/perdagangan) Tidak termasuk jual beli apabila dua orang saling menukar harta dengan akad tabarru' (sosial), atau hibah dengan syarat ada ganti, karena sejak awal bukan akad jual beli.” [Durar al Hikam, 2/142]

Secara substansi, tukar menukar kado (hadiah) tidaklah sama dengan jual beli, sebagaimana dijelaskan di atas. Ia bukan berniat untuk komersil, namun semata-mata karena rasa saling sayang dan hormat. Dan juga tak dipersyaratkan ucapan ijab qabul. Secara 'Urf juga itu tak diniatkan untuk komersil.

Tujuan dari akad adalah memberi hadiah walaupun adanya sharf (pertukaran) disana. Maka yang dihitung adalah tujuannya ini.

Kaidah mengatakan,

العبرة في الغقود للقاصد والمعاني لا للألفاظ والمباني

"Ibrah itu yang dihitung dalam suatu akad adalah maksud dan makna, bukan lafazh dan bentuk."

Lalu apakah ada gharar?
Jawabnya: Dalam akad hadiah tak ada gharar! Pemberi bebas memberi apa saja. Si penerima pun tak harus tahu hadiahnya apa. Tak ada syarat untuk tahu. Karena tak ada ijab qabul dalam serah terima itu, maka tak terjadi gharar.

Namun perlu diingat, bertukar kado pun bisa jadi transaksi jual beli jika dari awal sudah berniat mencari keuntungan dan dalam akadnya meminta ganti dari pihak penerima hadiah.

Pada kasus tukar menukar kado, kami memandang ia tak sama dengan akad bai' sebagaimana kami jelaskan alasannya di atas, sepanjang syaratnya terpenuhi; bukan berniat komersil, tak ada ijab qabul, dan tak mempersyaratkan adanya pengganti ditambah dengan keuntungan yang didapat.

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Al Faqiir,
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar, MA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH SEMUA BENTUK PEMBERIAN PADA GURU MUTLAK TERLARANG?

Pertanyaan: "Ustadz, para Wali Murid berencana untuk memberi hadiah pada para guru sebagai bentuk terima kasih, apakah diperbolehkan oleh syari'at?" Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, Ammā ba'du. Para Wali Murid yang dirahmati Allah Jalla wa 'Alā... Dimaklumi bahwa berbuat kebaikan semisal memberi hadiah adalah salah satu yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi kita harus memperhatikan status orang yang menerima hadiah tersebut dalam timbangan syari'at; apakah layak menerimanya atau justru terlarang karena alasan tertentu? Berikut adalah penjelasannya... HADIAH UNTUK PEGAWAI Salah satu sasaran yang menerima hadiah diantaranya para pegawai ['Ummāl], dalam konteks pertanyaan seperti para guru sebagai contoh. Para guru di sebuah sekolah biasanya diberi gaji, baik ia sebagai ASN maupun Swasta [Yayasan]. Maka jenis pemberian hadiah pada mereka terbagi menjadi 3 bagian: Pertama , Risywah [suap/sogokan]. Jenis hadiah ini terjadi a...

SAH-KAH JIKA KITA MENJUAL PADI YANG BELUM DIZAKATI PADAHAL SUDAH MASUK NISHAB?

Pertanyaan: "Ustadz, ketika panen padi Alhamdulillah hasilnya bisa sampai nishab. Namun kami butuh segera menjualnya, sehingga belum sempat kami zakati keburu terjual. Secara hukum, sah-kah jual beli kami tersebut? Jawaban: Alhamdulillāh washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāh, ammā ba'du. Diantara hal yang patut difahami oleh kaum muslimin, dan ini pendapat yang kami pilih, adalah bahwasanya harta ataupun hasil pertanian yang wajib dizakati tersebar pada keseluruhan harta tersebut. Sehingga ketika anda menjual barang tersebut [padi contohnya] maka transaksi anda tidaklah sah [batal], sebab ada hak mustahiqqīn di dalam barang yang anda jual. Zakariyya al-Anshāriy rahimahullāh dalam Fathul Wahhāb menuliskan, ولو باعه أي ما تعلقت به الزكاة أو بعضه قبل إخراجها بطل في قدرها وإن أبقى في الثانية قدرها لأن حق المستحقين شائع فأي قدر باعه كان حقه وحقهم. "Jika ia menjual harta yang terkait zakat atau sebagiannya sebelum zakat dikeluarkan, maka batal pada kadar zakat. Apabila ia m...

BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI MENYEWAKAN RUMAH YANG DIBANGUN DENGAN DANA RIBA?

Pertanyaan: "Ustadz, saya punya rumah. Hanya saja ia dibangun dengan dana riba, karena tidak tahu kalau itu riba. Rencananya rumah itu mau saya sewakan, agar saya bisa segera melunasi utang riba tersebut. Bolehkah saya menyewakannya?" –Hamba Allah, Majalengka.– Jawaban: Alhamdulillah, washshalātu wassalāmu 'alā Rasūlillāhi, Ammā ba'du. Penanya yang dirahmati Allah 'Azza wa Jalla... Intifa ' atau mengambil manfaat dari rumah yang dibangun dari hasil berutang dengan skema ribawi tidaklah mengapa , seperti menyewakannya pada yang lainnya. Anda bukanlah pihak yang memakan harta riba tersebut [ Ākil ar-Ribā ], melainkan pihak yang dimakan hartanya [ Mūkil ar-Ribā ]. Bagi Mūkil ar-Ribā dipersyaratkan taubat saja ketika hendak keluar dari dosa riba. Berbeda dengan Ākil ar-Ribā, selain taubat ia juga harus mengeluarkan harta yang telah dimakan atau dikonsumsinya sebesar ribanya; jika ia sudah tahu sedari awal bahwa itu transaksi ribawi. Syaikh Ibn 'Utsaimin rahima...