Langsung ke konten utama

Postingan

Hukum Tepuk Pundak Ketika Hendak Bermakmum

Penanya : Ustadz, kebiasaan sebagian besar masyarakat kita suka menepuk pundak ketika hendak bermakmum pada seorang munfarid, apakah itu dibenarkan? Jawaban : Menepuk pundak bukanlah cara yang tepat untuk bermakmum, karena tidak ada dalam fiqih shalat. Tidak ada dalil dari Quran maupun Sunnah terkait itu. Maka seseorang jika hendak bermakmum pada yang lainnya tinggal berdiri di samping Imam dan memulai shalatnya. Yang jadi permasalahan adalah bagaimana pandangan para ulama terkait  perubahan niat yang terjadi pada seseorang yang tadinya munfarid kemudian "mendadak" menjadi Imam. Baik, kita coba rincikan. Menurut Hanafiyah dan Hanabilah , hal demikian tidak dibolehkan. Berubah niat di tengah shalat tidak dibolehkan menurut keduanya. Niat berjama'ah haruslah dari awal. Menurut Syafi'iyyah dan Malikiyah tidak mengapa berubah niat di tengah. Untuk Imam Mesjid yang sudah rutin mengimami di Mesjid tersebut maka tidak mengapa ia pada awalnya shalat sendirian kemu...

Kaifiyat Duduk Masbuq Ketika Imam Tasyahud Akhir

Penanya : Izin bertanya, Ustadz. Bagaimana duduk kita selaku masbuq ketika mendapati Imam duduk tasyahud akhir (tawarruk)? Jawaban : Ketika mendapati Imam duduk tasyahud akhir dengan tawarruk, maka kita pun duduk dengan tawarruk. Ini berdasarkan keumuman hadits, ﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻟﻴﺆﺗﻢ ﺑﻪ، ﻓﻼ ﺗﺨﺘﻠﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ. (رواه البخاري ومسلم) " Sesungguhnya dijadikan Imam itu untuk diikuti, maka jangan kalian selisihi dia! " (HR. Al Bukhariy dan Muslim) ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ‏( ﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ‏) ﻭ ‏( ﺷﺮﺣﻪ ‏) ‏ ‏: ﻭﻳﺘ...

Hukum Imam Bersambung

Penanya : Ustadz, sering saya dapati kaum muslimin ketika shalat berjama'ah ketika imam sudah selesai lalu mundur beberapa orang makmum masbuq dan menjadikan makmum sebelahnya menjadi Imam, sehingga Imam menjadi bersambung terus sampai mereka selesai. Bagaimana hukumnya ini? Apakah ada ketentuan demikian? Jawaban : Imam bersambung dengan cara demikian memang sering terjadi di Indonesia. Setelah kami mencari penyebabnya maka didapatilah alasan dan argumen yang mereka amalkan itu. Diantaranya, ﻓَﻤَﺎ ﺃَﺩْﺭَﻛْﺘُﻢْ ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﻭَﻣَﺎ ﻓَﺎﺗَﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺗِﻤُّﻮﺍ [ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟْﺒُﺨ...

Hukum Berobat kepada Dokter Non Muslim

Penanya : Punten Ustadz, kalau berobat kepada non muslim boleh tidak menurut syari'at? Jawaban : Ibnu Muflih Al Hanbaliy dalam kitabnya Al Adabusy Syar'iyyah mengatakan, "dan kata Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyyah), jika seorang Yahudi atau Nasrani ahli dalam kedokteran dan dapat dipercaya, boleh ia diangkat menjadi dokter, sebagaimana ia boleh dititipi harta atau dihubungi dalam hal perdagangan. Allah berfirman, Allah SWT berfirman: وَمِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ مَنْ اِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُّؤَدِّهٖۤ اِلَيْكَ ۚ  وَمِنْ...

Apakah Tidur Membatalkan Wudhu?

Penanya : Afwan ustadz, apakah tidur membatalkan wudhu? Jawaban : Banyak qaul ulama dalam hal ini; 1. Batal secara mutlaq 2. Tidak batal secara mutlaq 3. Jika tidurnya dalam keadaan duduk di atas bumi tanpa berubah keadaan maka tidak batal. Namun jika berubah kondisi maka batal 4. Batal jika tidur kecuali tidur yang sedikit dalam keadaan duduk atau berdiri 5. Batal jika tidur lama, dan tidak batal jika tidur sebentar. Argumen pendapat pertama , ﺣﺪﻳﺚ ﺻﻔﻮﺍﻥ ﺑﻦ ﻋﺴﺎﻝ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﻦ ، ﻗﺎﻝ : ‏( ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّ...

Cara Duduk Terakhir pada Shalat yang Memiliki 1 Tasyahud

Penanya : Ustadz mau tanya, Bagaimana cara duduk tahiyat akhir di shalat yang memiliki 2 rakaat saja (1 Tasyahud)? Jawab : Ada silang pendapat dalam hal ini. Yang paling masyhur adalah antara Syafi'iyyah dengan Hanabilah. Syafi'iyyah berpendapat bahwa duduk terakhir di shalat yang hanya punya 1 tasyahud adalah tawarruk, alias sama dengan yang memiliki 2 tasyahud. Mereka berdalil dengan keumuman hadits, ﺭﻭﻯ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺣُﻤَﻴْﺪٍ ﺍﻟﺴَّﺎﻋِﺪِﻱُّ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺻﻔﺔ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳ...

Hukum Berbicara Ketika Wudhu'

Penanya : Afwan Ustadz, apa hukum berbicara ketika wudhu'? Apakah wudhu' nya batal jika berbicara di tengah wudhu'? Jawaban : Berbicara ketika berwudhu' tidak mengapa, karena tidak ada larangannya. Hanya saja sebagian ulama tidak menyukainya, karena khawatir seseorang tak fokus atau bisa lupa urutan wudhu'. Atau juga ia tak bisa menghadirkan niat di hatinya dalam setiap basuhan wudhu jika ia banyak bicara, sebagaimana penuturan Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin -rahimahullah-. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : " ﺳﻨﻦ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﻣﺴﺘﺤﺒﺎﺗﻪ ﻣﻨﻬﺎ ، ﺛﻢ ﺫﻛﺮ : ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺘﻜﻠﻢ ﻓﻴﻪ ﻟﻐﻴﺮ ﺣ...