Penanya : Ustadz, kebiasaan sebagian besar masyarakat kita suka menepuk pundak ketika hendak bermakmum pada seorang munfarid, apakah itu dibenarkan? Jawaban : Menepuk pundak bukanlah cara yang tepat untuk bermakmum, karena tidak ada dalam fiqih shalat. Tidak ada dalil dari Quran maupun Sunnah terkait itu. Maka seseorang jika hendak bermakmum pada yang lainnya tinggal berdiri di samping Imam dan memulai shalatnya. Yang jadi permasalahan adalah bagaimana pandangan para ulama terkait perubahan niat yang terjadi pada seseorang yang tadinya munfarid kemudian "mendadak" menjadi Imam. Baik, kita coba rincikan. Menurut Hanafiyah dan Hanabilah , hal demikian tidak dibolehkan. Berubah niat di tengah shalat tidak dibolehkan menurut keduanya. Niat berjama'ah haruslah dari awal. Menurut Syafi'iyyah dan Malikiyah tidak mengapa berubah niat di tengah. Untuk Imam Mesjid yang sudah rutin mengimami di Mesjid tersebut maka tidak mengapa ia pada awalnya shalat sendirian kemu...