Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

Hukum Tepuk Pundak Ketika Hendak Bermakmum

Penanya : Ustadz, kebiasaan sebagian besar masyarakat kita suka menepuk pundak ketika hendak bermakmum pada seorang munfarid, apakah itu dibenarkan? Jawaban : Menepuk pundak bukanlah cara yang tepat untuk bermakmum, karena tidak ada dalam fiqih shalat. Tidak ada dalil dari Quran maupun Sunnah terkait itu. Maka seseorang jika hendak bermakmum pada yang lainnya tinggal berdiri di samping Imam dan memulai shalatnya. Yang jadi permasalahan adalah bagaimana pandangan para ulama terkait  perubahan niat yang terjadi pada seseorang yang tadinya munfarid kemudian "mendadak" menjadi Imam. Baik, kita coba rincikan. Menurut Hanafiyah dan Hanabilah , hal demikian tidak dibolehkan. Berubah niat di tengah shalat tidak dibolehkan menurut keduanya. Niat berjama'ah haruslah dari awal. Menurut Syafi'iyyah dan Malikiyah tidak mengapa berubah niat di tengah. Untuk Imam Mesjid yang sudah rutin mengimami di Mesjid tersebut maka tidak mengapa ia pada awalnya shalat sendirian kemu...

Kaifiyat Duduk Masbuq Ketika Imam Tasyahud Akhir

Penanya : Izin bertanya, Ustadz. Bagaimana duduk kita selaku masbuq ketika mendapati Imam duduk tasyahud akhir (tawarruk)? Jawaban : Ketika mendapati Imam duduk tasyahud akhir dengan tawarruk, maka kita pun duduk dengan tawarruk. Ini berdasarkan keumuman hadits, ﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻟﻴﺆﺗﻢ ﺑﻪ، ﻓﻼ ﺗﺨﺘﻠﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ. (رواه البخاري ومسلم) " Sesungguhnya dijadikan Imam itu untuk diikuti, maka jangan kalian selisihi dia! " (HR. Al Bukhariy dan Muslim) ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ‏( ﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ‏) ﻭ ‏( ﺷﺮﺣﻪ ‏) ‏ ‏: ﻭﻳﺘ...

Hukum Imam Bersambung

Penanya : Ustadz, sering saya dapati kaum muslimin ketika shalat berjama'ah ketika imam sudah selesai lalu mundur beberapa orang makmum masbuq dan menjadikan makmum sebelahnya menjadi Imam, sehingga Imam menjadi bersambung terus sampai mereka selesai. Bagaimana hukumnya ini? Apakah ada ketentuan demikian? Jawaban : Imam bersambung dengan cara demikian memang sering terjadi di Indonesia. Setelah kami mencari penyebabnya maka didapatilah alasan dan argumen yang mereka amalkan itu. Diantaranya, ﻓَﻤَﺎ ﺃَﺩْﺭَﻛْﺘُﻢْ ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﻭَﻣَﺎ ﻓَﺎﺗَﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺗِﻤُّﻮﺍ [ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟْﺒُﺨ...

Hukum Berobat kepada Dokter Non Muslim

Penanya : Punten Ustadz, kalau berobat kepada non muslim boleh tidak menurut syari'at? Jawaban : Ibnu Muflih Al Hanbaliy dalam kitabnya Al Adabusy Syar'iyyah mengatakan, "dan kata Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyyah), jika seorang Yahudi atau Nasrani ahli dalam kedokteran dan dapat dipercaya, boleh ia diangkat menjadi dokter, sebagaimana ia boleh dititipi harta atau dihubungi dalam hal perdagangan. Allah berfirman, Allah SWT berfirman: وَمِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ مَنْ اِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُّؤَدِّهٖۤ اِلَيْكَ ۚ  وَمِنْ...

Apakah Tidur Membatalkan Wudhu?

Penanya : Afwan ustadz, apakah tidur membatalkan wudhu? Jawaban : Banyak qaul ulama dalam hal ini; 1. Batal secara mutlaq 2. Tidak batal secara mutlaq 3. Jika tidurnya dalam keadaan duduk di atas bumi tanpa berubah keadaan maka tidak batal. Namun jika berubah kondisi maka batal 4. Batal jika tidur kecuali tidur yang sedikit dalam keadaan duduk atau berdiri 5. Batal jika tidur lama, dan tidak batal jika tidur sebentar. Argumen pendapat pertama , ﺣﺪﻳﺚ ﺻﻔﻮﺍﻥ ﺑﻦ ﻋﺴﺎﻝ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﻦ ، ﻗﺎﻝ : ‏( ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّ...

Cara Duduk Terakhir pada Shalat yang Memiliki 1 Tasyahud

Penanya : Ustadz mau tanya, Bagaimana cara duduk tahiyat akhir di shalat yang memiliki 2 rakaat saja (1 Tasyahud)? Jawab : Ada silang pendapat dalam hal ini. Yang paling masyhur adalah antara Syafi'iyyah dengan Hanabilah. Syafi'iyyah berpendapat bahwa duduk terakhir di shalat yang hanya punya 1 tasyahud adalah tawarruk, alias sama dengan yang memiliki 2 tasyahud. Mereka berdalil dengan keumuman hadits, ﺭﻭﻯ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺣُﻤَﻴْﺪٍ ﺍﻟﺴَّﺎﻋِﺪِﻱُّ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺻﻔﺔ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳ...

Hukum Berbicara Ketika Wudhu'

Penanya : Afwan Ustadz, apa hukum berbicara ketika wudhu'? Apakah wudhu' nya batal jika berbicara di tengah wudhu'? Jawaban : Berbicara ketika berwudhu' tidak mengapa, karena tidak ada larangannya. Hanya saja sebagian ulama tidak menyukainya, karena khawatir seseorang tak fokus atau bisa lupa urutan wudhu'. Atau juga ia tak bisa menghadirkan niat di hatinya dalam setiap basuhan wudhu jika ia banyak bicara, sebagaimana penuturan Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin -rahimahullah-. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : " ﺳﻨﻦ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﻣﺴﺘﺤﺒﺎﺗﻪ ﻣﻨﻬﺎ ، ﺛﻢ ﺫﻛﺮ : ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺘﻜﻠﻢ ﻓﻴﻪ ﻟﻐﻴﺮ ﺣ...

Batalkah Wudhu Suami Jika Menyentuh Istri?

Penanya : Ustadz, apakah batal wudhu kita kalau menyentuh istri? Jawaban : Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka terbagi 3 kelompok: 1. Batal 2. Tidak batal 3. Batal jika dengan syahwat, dan tidak jika tanpa syahwat Pendapat yang membatalkan ini dari kalangan Syafi'iyyah. Mereka memahami dalil ayat berikut, ﴿ﺃَﻭْ ﻻﻣَﺴْﺘُﻢُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ﴾ ‏[ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ: 43] "...atau kalian menyentuh para wanita". (An-Nisaa : 43) Adalah dengan pengertian umum, yakni semua sentuhan termasuk dengan tangan. Pendapat yang kedua, menyatakan tidak batal secara muthlaq. Ini madzhabnya Abu Hanifah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baaz, Ibnu 'Utsaimin, dan lainnya. Mereka berargumen terhadap ayat di atas bahwa makna "menyentuh" di atas adalah Jima' (bersetubuh). Ini berdasarkan atsar shahih dari sahaba...

Zakat Dulu atau Bayar Utang Dulu?

Penanya : Izin tanya ustadz.. Manakah yang kita dahulukan, bayar zakat dulu atau bayar utang dulu? Jawaban : Yang tepat adalah bayar utang dulu. Sisihkan dulu buat utang. Sisanya bayarkan zakatnya, jika masih mencapai nishab. Jika tidak sampai nishabnya, maka tidak ada kewajiban zakat lagi. Rasulullah bersabda, لا صدقة إلا عن ظهر غني. (رواه أحمد والبخاري معلقا) "Tidak wjib zakat kecuali dari pihak si kaya." (HR. Ahmad dan Al Bukhariy menyebutkannya secara Mu'allaq) Artinya, jika seseorang tidak mencapai nishab zakat ia tidak masuk kategori kaya, sehingga tiada kewajiban zakat sebagaimana ditunjukkan dalil. Wallahu Waliyyut Taufiiq. Muhibbukum, Abu Hāzim Mochamad Teguh Azhar Maraji' : Fiqih Sunnah

Batalkah Wudhu Jika Menyentuh Kemaluan?

Penanya : Ustadz, gimana hukumnya wudhu kita jika menyentuh kemaluan, batal atau tidak? Jawaban : Ulama berbeda pendapat mengenai ini; 1. Batal 2. Tidak 3. Batal jika dengan syahwat, dan tidak batal jika tanpa syahwat. Namun mustahab jika berwudhu lagi, sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian). Perbedaan pendapat terjadi dikarenakan ada dalil-dalil shahih yang "terkesan" bertentangan. Namun sebenarnya bisa di-jama' kedua dalil tersebut. Diantara dalil-dalil tersebut, ﺣﺪﻳﺚ ﺑﺴﺮﺓ ﺑﻨﺖ ﺻﻔﻮﺍﻥ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ‏( ﻣﻦ ﻣﺲ ﺫﻛﺮﻩ ﻓﻠﻴﺘﻮﺿﺄ ‏) (رواه ...

Hukum Shalat Ketika Menyadari Ada Najis Menempel di Pakaian Setelah Shalat Selesai

Penanya : Ustadz, bagaimana hukumnya shalat kita jika setelah beres shalat baru terlihat ada najis menempel di baju kita. Apa kita mengulang shalatnya? Jawaban : Terjadi khilaf (selisih) di kalangan Ahli Ilmu mengenai ini, apakah suci pakaian dari najis itu masuk kategori syarat sah shalat atau wajib mustaqill dalam shalat. Adapun Imam Asy-Syaukaniy dalam Nailul Authar menyebutkan itu bagian dari wajib shalat, bukan dari syarat sah. Dalil yang dijadikan sandaran diantaranya adalah, "ﻭَﺛِﻴَﺎﺑَﻚَ ﻓَﻄَﻬِّﺮْ " ‏[ ﺍﻟﻤﺪﺛﺮ 4: ‏] "Dan pakaianmu maka bersihkanlah" (Al-Muddatstsir: 4) Itu mengandung makna wajib bagimu membersihkan pakaianmu bukan menunjukkan syarat. Kemudian, praktek Rasulullah shallaLlahu 'alayhi wasallam, tatkala beliau shalat mengimami shahabatnya, tetiba beliau melepaskan sandalnya di...

Kapankah Kita Membaca Al Fatihah Bersama Imam?

Penanya : Ustadz, kapankah kita baca Al Fatihah ketika kita makmum? Jawaban : Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy pernah ditanya soal ini, beliau menjawab, ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻳﻔﺮﻕ ﻓﻠﻚ ﺃﻥ ﺗﻘﺮﺃ ، ﺇﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ : " ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ " ﻭﺳﻜﺖ ﻗﻠﻴﻼً ﻟﻚ ﺃﻥ ﺗﻘﻮﻝ : " ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ " . ﻓﺈﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻔﺮﻕ ﻭ...

Apakah Jika Mendapati Ruku' Imam Berarti Dihitung 1 Raka'at?

Penanya : Ustadz, mohon dijelaskan apakah kalau kita mendapati imam ruku berarti mendapati 1 raka'at? Jawaban : Terjadi ikhtilaf (perselisihan) di kalangan ulama terkait ini. Jumhur Ulama (mayoritas) ulama menghitungnya 1 rakaat. Mereka berdalil, diantaranya ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ، ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : " ﺇﺫﺍ ﺟﺌﺘﻢ ﻭﻧﺤﻦ ﺳﺠﻮﺩ ﻓﺎﺳﺠﺪﻭﺍ ﻣﻌﻨﺎ ...

Di Mesjid atau Di Rumah, Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Untuk Shalat?

Penanya : Ustadz, manakah yang afdhol untuk wanita, shalat di rumah atau di mesjid? Jawab : Yang lebih utama bagi wanita adalah di rumah. Namun jika ia mau shalat ke mesjid tidak boleh dihalangi. ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ، ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : " ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺻﻼﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺣﺠﺮﺗﻬﺎ ﻭﺻﻼﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﺨﺪﻋﻬﺎ ﺃﻓﻀﻞ ﻣ...

Hukum Mendengarkan Al-Quran Ketika Junub

Penanya : Ustadz, gimana hukum mendengar bacaan Quran ketika junub? Jawab : Tidak masalah mendengarkan Quran ketika junub. Yang dilarang adalah memegang mushhaf Quran dan menggerakkan lisan dengan membacanya meskipun 1 huruf. Jika hanya sekedar mendengar tak mengapa. Syaikh Ibnu Baaz berfatwa : ﺃﻣﺎ ﺍﻻﺳﺘﻤﺎﻉ ﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ؛ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺎﺋﺪﺓ ﺍﻟﻌﻈﻴﻤﺔ ﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﻣﺲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ، ﻭﻻ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﻣﻨﻪ ﻟﻠﻘﺮﺁﻥ...

Hukum Membaca Al Quran Ketika Haid atau Nifas

Penanya: Bagaimana hukum membaca Quran ketika haidh atau nifas, ustadz? Jawab: Hukumnya boleh berdasarkan pendapat terkuat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : " ﻣَﻌْﻠُﻮﻡٌ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﻛُﻦَّ ﻳَﺤِﻀْﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻬْﺪِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠ...